Rabu, 29 Agustus 2018

FAKULTAS HUKUM DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG (UMM)

Jurusan Hukum, Fakultas Hukum di UMM terletak di kampus III yang terletak di JL.RAYA TLOGOMAS NO. 246, Malang, Jawa Timur. Fakultas Hukum di UMM saat ini sudah terakreditasi A ini lah yang membedakan fakultas hukum UMM dengan kampus swasta lainnya di Malang. 



Pada tahun 1978 Fakultas Hukum UMM diaktifkan kembali dengan dasar Sistem Akreditasi yang dikeluarkan pada tahun1977 dan Kurikulum Nasional yang berlaku pada waktu itu. Kemudian melalui surat keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan  No.070/0/1985 tanggal 18 Pebruari 1985 memperoleh status Terdaftar (akreditasi status ke-2). Pada tahun 1987 berdasarkan SK Mendikbud No. 0308/0/1987, tanggal 8 Juni 1987 memperoleh status diakui dan pada tahun 1989 memperoleh status Disamakan berdasarkan SK. Mendikbud No.0447/0/1989/, tanggal    19  Juli 1989.

Selanjutnya dalam perkembanganya UMM yang berjalan cukup pesat, Fakultas Hukum dengan status Disamakan itu sejak tahun 1990 tercatat sebagai salah satu Fakultas yang berkembang dengan baik di lingkungan UMM. Kemudian pada saat akreditasi terakhir yang dilakukan oleh Depdikbud yang dilakukan pada tahun 1993 Fakultas Hukum UMM mampu mempertahankan  status Disamakan, sebagaimana diputuskan dalam Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan KebudayaanNomor : 648/Dikti/Kep/1993 tertanggal 23 November 1993. Kemudian, dalam akreditasinya yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) pada tahun 1998, berdasarkan SK BAN Nomor : 01168/Ak-1.1/UMMIHK/VIII/1998 Fakultas Hukum UMM dinyatakan Terakreditasi dengan peringkat B. Selanjutnya berdasarkan Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) dengan SK. BAN Nomor : 06051/Ak-VII-S!-036/UMMIHK/XX/2003 Fakultas Hukum UMM dinyatakan Terakreditasi dengan peringkat A (Baik Sekali).Dan dari 2003 Fakultas Hukum UMM berhasil mempertahankan Terakreditasi dengan Peringkat sampai sekarang.
Pubahan dan perbaikan kurikulum pendidikan tinggi dan penghapusan program studi atau jurusan juga ikut pula memberi warna gerak dinamika Fakultas Hukum UMM. Berdasarka Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 017/D.O/1993 jo.SK Mendikbud No. 036/U/1993, dan SK Mendikbud No. 0325/U/1994 tentang kurikulum yang Berlaku Secara Nasional Program sarjana Ilmu Hukum menyatakan bahwa dalam jenjang pendidikan Sarjana Ilmu Hukum (S1) tidak ada lagi jurusan atau dihapusnya jurusan. Untuk selanjutnya Fakultas Hukum hanya terdapat satu Program Studi yaitu Program Studi Ilmu Hukum.
Fakultas Hukum UMM juga memiliki banyak prestasi diantaranya sebagai berikut :
1. Juara 1 debat tingkat Nasional di UMY dan MK
2. Juara 2 debat Hukum tingkat Nasional di UBAYA
3. Juara 3 debat Hukum tingkat Nasional di UNAIR
dan masih banyak lagi prestasi lainnya dibidang seni dan budaya.
Selain itu Fakultas Hukum juga memiliki VISI dan MISI
VISI
Menjadikan Fakultas Hukum yang terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum yang berkeunggulan di bidang penguasaan dan penerapan ilmu hukum, untuk menghasilkan sarjana hukum yang profesional, humanis dan religius. Oleh karena itu, diharapkan mahasiswa fakultas hukum di UMM dapat Mengembangkan sikap kritis dan terampil, Melakukan perubahan- perubahan dalam proses belajar- mengajar, Mengembangkan metode pembelajaran yang lebih menyeimbangkan antara teori; konsep dan ketrampilan/ kemahiran dengan perbandingan 1 : 2 : 2. serta Mengembangkan kajian- kajian disiplin ilmu hukum secara kritis.

MISI
Menyelengarakan Pendidikan tinggi hukum yang mendukung terwujudnya supremasi hukum, dengan didasarkan pada prinsip nilai-nilai keislaman dan keilmuan. Menyelengarakan pendidikan tinggi hukum dengan menghasilkan sarjana hukum yang berwawasan global, memahami HAM dan berwirausaha (entrepreneurship) Untuk mencapai tujuan tersebut, Fakultas Hukum UMM bergerak dinamik konstruktif bedasarkan visi dan misi yang terkristalisasikan dalam Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah, yakni :
  • -Pembinaan bidang keimanan dan akhlakul karimah
  • -Penyelenggaraan pengembangan pendidikan dan pengajaran;
  • -Penyelenggara penelitian dalam rangka pengembangan kebudayaan khususnya ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, dan seni serta mempergiat dan memperdalam penelitian ilmu agama islam sebagai upaya mendapatkan kebenaran untuk diamalkan.
  • -Penyelenggaraan pengabdian pada masyarakat.
Saya memilih fakultas hukum karena ingin menggapai cita-cita saya, dan membagakan kedua orang tua saya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PALEMBANG

SEJARAH SINGKAT KOTA PALEMBANG     Kota Palembang merupakan kota tertua di Indonesia berumur setidaknya 1382 tahun jika berdasarkan pra...